Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia
Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menunjukkan akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia. Lanjut usia (lansia) merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi menderita COVID-19 berat. Dengan mempertimbangkan tingginya risiko kasus COVID-19 berat pada kelompok lansia dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI), maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi lansia.
Adapun ketentuan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi lansia adalah sebagai berikut:
Waktu Pemberian
Pemberian vaksinasi dimulai November 2022 dengan regimen seperti pada gambar berikut.
Interval
Diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
Referensi: Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes No. HK.02.02/C/5565/2022 tanggal 22 November 2022