Menonaktifkan BPJS Kesehatan Orang yang Meninggal dengan Aplikasi Whattsapp
Meninggal, adalah kata-kata yang tidak asing dan sesuatu yang pasti terjadi pada setiap manusia "Setiap yang bernafas akan menemukan "maut/mati" nya,,,". Sebagai manusia kita diwajibkan menjaga agar badan kita sehat walaupun takdir mati tidak bisa di "nego/ditawar", kalau sudah waktunya pasti terjadi dan tidak ada yang bisa menghindar. Tidak ada batasan usia bagi manusia untuk meninggal dunia, baik bayi, anak-anak, dewasa ataupun lansia setiap saat kita bisa bertemu dengan kedatangan "maut".
Salah satu ikhtiar wajib yang telah kita lakukan adalah mengikuti program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Namun saat "maut" menjemput kita, saudara-saudara kita, orang tua kita, tentu iur BPJS akan tetap berjalan sebelum kita laporkan ke BPJS Kesehatan. Lalu apa yang bisa kita lakukan untuk menhentikan iuran tersebut?? Salah satu caranya adalah melalu aplikasi Whattsapp. Bagimana caranya?berikut saya jabarkan cara menonaktifkan BPJS orang yang meninggal.
Salah satu poin dalam aturan BPJS sekarang adalah terkait perubahan data kepesertaan. Untuk melakukan perubahan data kepesertaan masyarakat tidak perlu datang dan mengantri ke kantor BPJS Kesehatan karena pelayanan administrasi bisa dilakukan dengan mengakses Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) melalui 08118165165.
Setelah mengirim WA akan mendapatkan link yang dapat diakses oleh peserta untuk memilih menu pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga PPU dan PBPU/Mandiri. Terkait hal tersebut, kita sebagai peserta JKN-KIS hanya perlu menyiapkan file dan/atau foto KIS, KK dan akta kematian atau surat keterangan kematian. Penonaktifan anggota keluarga harus segera kita lakukan agar tagihan BPJS Kesehatan tidak muncul ditagihan bulan berikutnya.
Namun apabila mengalami kesulitan saat menggunakan PANDAWA untuk penonaktifan, kita bisa langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Semoga bermanfaat,,,🙏🙏🙏