rubianto.id

19 September 2022

Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi Rutin Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta


Imunisasi merupakan upaya kesehatan masyarakat paling efektif dan efisien dalam mencegah beberapa penyakit berbahaya. Sejarah telah mencatat besarnya peranan imunisasi dalam menyelamatkan masyarakat dunia dari kesakitan, kecacatan, bahkan kematian akibat Penyakit-penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) seperti Cacar, Polio, Tuberkulosis, Hepatitis B, Difteri, Campak, Rubela, Tetanus pada ibu hamil dan bayi baru lahir, Pneumonia, Meningitis, Ensefalitis, hingga Kanker Serviks yang disebabkan oleh infeksi Human Papilloma Virus.

Sejalan dengan kondisi perkembangan berbagai macam penyakit baik di tingkat nasional maupun global, dimana mulai bermunculan PD3I yang berpotensi menjadi wabah, koordinasi dan kerjasama berbagai pihak diperlukan dalam penanganan maupun penanggulangannya. Bersamaan dengan munculnya PD3I baik new emerging maupun re-emerging, ditemukan vaksin yang dapat mencegah penyebaran penyakit tersebut secara luas dengan membentuk kekebalan individu maupun kekebalan kelompok.

Sekitar 28,6% dari 272 juta jumlah penduduk Indonesia saat ini, merupakan sasaran program imunisasi rutin. Jumlah tersebut diluar sasaran kegiatan pemberian imunisasi tambahan yang memiliki kelompok sasaran sesuai kajian epidemiologi. Data BPJS Kesehatan saat ini menunjukkan terdapat lebih dari 25.000 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pemerintah maupun swasta yang terdiri dari Rumah Sakit (RS), Puskesmas, Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan, maupun klinik imunisasi. Lebih dari separuhnya memberikan layanan imunisasi, baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan, dan memberikan kontribusi terhadap pengendalian kasus PD3I di Indonesia.

Di awal tahun 2020, Kementerian Kesehatan yang didukung oleh UNICEF dan WHO melakukan Penilaian Manajemen Vaksin yang Efektif (Effective Vaccine Management Assessment/EVMA) terhadap pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta di 10 provinsi terpilih. Hasil penilaian EVMA tersebut menunjukkan bahwa secara keseluruhan fasilitas pelayanan kesehatan yang dinilai memperolah angka 69, dari skor ambang batas minimum yaitu 80. Berdasarkan hasil tersebut, maka diperlukan upaya peningkatan manajemen vaksin dan kualitas pelayanan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan swasta.

Peningkatan layanan cakupan imunisasi memerlukan optimalisasi interaksi antar sektor kesehatan publik dan swasta. Keterlibatan sektor swasta untuk mengoptimalkan layanan vaksinasi yang efektif, berpotensi membantu meningkatkan cakupan program, jika peran didefinisikan dengan jelas dan layanan kolaboratif dengan sistem dan standar kesehatan yang telah dibangun oleh pemerintah. Untuk itu, diperlukan petunjuk teknis untuk dapat mengarahkan fasilitas pelayanan kesehatan swasta memberikan pelayanan imunisasi yang berkualitas dan sesuai standar.

Petunjuk Teknis tersebut bisa di DOWNLOAD DISINI,,,

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog