rubianto.id

29 September 2022

Alur Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk Warga Negara Asing (WNA)

Berdasarkan KMK HK.01.07/MENKES/1368/2022, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi warga negara asing ditujukan bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang bertugas di Indonesia dan warga negara asing lainnya. Berikut ketentuan vaksinasi WNA menurut KMK tersebut :

  1. WNA Umum bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 mulai 29 September 2022 dengan persyaratan mempunyai ijin tinggal (KITAS, KITAP dll).
  2. WNA Umum bisa melakukan penyuntikan di seluruh faskes di Indonesia dengan mekanisme pendaftaran untuk mendapatkan e-Tiket Vaksinasi di PeduliLindungi.
  3. Petugas akan memverifikasi dokumen Paspor, Nomor NIORA dan Tiket Vaksinasi.
  4. Peraturan, mekanisme dan petunjuk pelaksanaan Vaksinasi lainnya sama dengan WNI  termasuk Umur, Jenis Vaksin dan padanannya.
Berikut alur keseluruhan Vaksinasi WNA :

Berikut dibawah ini adalah data kategori WNI sebelum diinput ke sistem pelayanan Vaksinasi COVID-19 :


Alur pendaftaran untuk WNA yang belum mendapatkan Vaksinasi :


Alur pendaftaran untuk WNA yang sudah vaksinasi tapi DATA BELUM DIINPUT (Backdate) melalui PL :


Alur pendaftaran untuk WNA yang sudah vaksinasi tapi DATA BELUM DIINPUT (Backdate) melalui Faskes :

Alur pendaftaran untuk WNA yang SUDAH Vaksinasi di Luar Negeri & ingin mendapatkan booster :

Yang Harus Disipakan WNA :
Dokumen dan Data Pribadi :
  1. Paspor yang berlaku - Nomor Paspor
  2. Ijin Tinggal - ITAS atau ITAP dalam bentuk Kartu atau Elektronik - Nomor NIORA
Dokumen dan Data Vaksinasi :
  1. Nomor Tiket Vaksin - Awalan D, E, U atau T2 T3
  2. Kartu Vaksinasi yang sesuai - terdapat data pribadi dan vaksinasi yang sesuai
Demikian alur untuk pelayanan vaksinasi COVID-19 WNA, semoga bermanfaat,,,🙏🙏🙏

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog