Alur Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk Warga Negara Asing (WNA)
Berdasarkan KMK HK.01.07/MENKES/1368/2022, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi warga negara asing ditujukan bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang bertugas di Indonesia dan warga negara asing lainnya. Berikut ketentuan vaksinasi WNA menurut KMK tersebut :
- WNA Umum bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 mulai 29 September 2022 dengan persyaratan mempunyai ijin tinggal (KITAS, KITAP dll).
- WNA Umum bisa melakukan penyuntikan di seluruh faskes di Indonesia dengan mekanisme pendaftaran untuk mendapatkan e-Tiket Vaksinasi di PeduliLindungi.
- Petugas akan memverifikasi dokumen Paspor, Nomor NIORA dan Tiket Vaksinasi.
- Peraturan, mekanisme dan petunjuk pelaksanaan Vaksinasi lainnya sama dengan WNI termasuk Umur, Jenis Vaksin dan padanannya.
Berikut alur keseluruhan Vaksinasi WNA :
Berikut dibawah ini adalah data kategori WNI sebelum diinput ke sistem pelayanan Vaksinasi COVID-19 :
Alur pendaftaran untuk WNA yang belum mendapatkan Vaksinasi :
Alur pendaftaran untuk WNA yang sudah vaksinasi tapi DATA BELUM DIINPUT (Backdate) melalui PL :
Alur pendaftaran untuk WNA yang sudah vaksinasi tapi DATA BELUM DIINPUT (Backdate) melalui Faskes :
Alur pendaftaran untuk WNA yang SUDAH Vaksinasi di Luar Negeri & ingin mendapatkan booster :
Yang Harus Disipakan WNA :
Dokumen dan Data Pribadi :
- Paspor yang berlaku - Nomor Paspor
- Ijin Tinggal - ITAS atau ITAP dalam bentuk Kartu atau Elektronik - Nomor NIORA
Dokumen dan Data Vaksinasi :
- Nomor Tiket Vaksin - Awalan D, E, U atau T2 T3
- Kartu Vaksinasi yang sesuai - terdapat data pribadi dan vaksinasi yang sesuai
Demikian alur untuk pelayanan vaksinasi COVID-19 WNA, semoga bermanfaat,,,🙏🙏🙏