Wajib Diberikan, Imunisasi Difteri Adalah Hak Anak
IMUNISASI DPT bersifat wajib diberikan untuk mencegah penyakit difteri. Sayang, banyak orang menolak atau memilih antivaksin yang sebenarnya justru bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
Data terakhir Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per November 2017 menyebutkan bahwa terdapat 591 kasus difteri dengan 32 angka kematian. Sejumlah orang banyak yang tidak mendapatkan imunisasi lengkap lantaran berbagai alasan. Salah satunya karena kandungan vaksin yang dinilai tidak halal oleh sebagian masyarakat.
Padahal pemberian vaksin atau imunisasi merupakan salah satu hak anak yang sejalan dengan Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak. Namun demikian, pada kenyataannya masih banyak pihak yang melihat bahwa upaya vaksinasi bukan hak anak. Sehingga terjadi pengabaian pemberian vaksin, yang justru menjadi pintu masuk Kejadian Luar Biasa (KLB) lainnya di Indonesia.
"Data terakhir sudah ada 43 anak yang menjadi korban. Jumlah ini terus meningkat sekaligus mengalami penurunan cukup signifikan seiring kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi. Dalam hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan, termasuk di beberapa rumah sakit. Serta mengonfirmasi bagaimana sebetulnya penanganan yang dilakukan pemerintah termasuk ketersediaan vaksin," tutur Rita Pranawati, MA, Wakil Ketua KPAI dalam jumpa pers di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Terkait hal tersebut, Komisi Perlindungan Republik Indonesia (KPAI) mengimbau agar setiap anak dibawa orangtuanya untuk dilakukan imunisasi mengingat hal tersebut merupakan hak anak.
"Masalah imunisasi adalah hak anak, siapa pun, orangtua sendiri harus memberikan hal tersebut. Bila tidak diberikan maka proses tumbuh kembang anak tidak akan berjalan dengan maksimal," ujar Sitti Hikmawaty, perwakilan KPAI komisioner bidang kesehatan.
"Kita harus memberikan imunisasi karena itu adalah hak anak. Pertama diberikan penyadaran terlebih dulu bila tidak berubah bukan tidak mungkin akan ditindakpidanakan," lanjutnya.
Pemberian imunisasi atau vaksinasi perlu dipenuhi oleh setiap anak mengingat anak tinggal dengan orangtuanya. Karena itu, orangtua wajib membawa sang anak untuk diberikan imunisasi.
"Kami juga mengimbau secara luas agar pemerintah menyediakan vaksinasi secara halal. Kualitas vaksin harus bagus dari segi kehalalan dan distribusinya. Partisipasi masyarakat pun penting karena tanpa peran orangtua, sekolah, tokoh masyarakat, menjadi sulit dicapai 80 persen imunisasi terpenuhi," tambah Rita.
Kehadiran gerakan antivaksin yang banyak dilakukan di media sosial sejatinya perlu diingatkan bahwa bagi anak-anak yang tidak dilakukan vaksinasi maka yang mengalami sakit akan semakin banyak.
"Gerakan antivaksin merupakan penyumbang terbesar kegagalan antivaksin secara nasional. Jadi, penting setiap kegiatan yang dilakukan perlu ada penyadaran sebelumnya. Merangkul advokasi dan memberi edukasi agar imunisasi bisa diterima karena demi kepentingan bersama," tutup Rita.okezone